Band metal asal Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Netflix dan AEG Presents, menuduh keduanya melanggar hak merek dagang dalam film animasi berjudul *Demon Hunters* yang mengusung tema K‑Pop. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik New York, dengan tuntutan agar Netflix menghentikan distribusi film dan memberikan ganti rugi atas penggunaan nama serta elemen visual yang diklaim serupa dengan identitas band tersebut.
Menurut dokumen gugatan, band tersebut telah terdaftar secara resmi atas merek dagang yang mencakup logo, nama, dan motif estetika yang dipakai dalam materi promosi mereka. Pihak penggugat menyatakan bahwa film *Demon Hunters* menampilkan karakter, kostum, serta simbol yang sangat mirip dengan ciri khas band, sehingga menimbulkan kebingungan di antara penggemar dan merusak nilai komersial merek mereka. Mereka menuntut Netflix dan AEG Presents untuk menghapus semua referensi yang bersangkutan serta membayar kompensasi finansial.
Netflix menanggapi bahwa *Demon Hunters* merupakan karya orisinal yang dikembangkan secara independen, dengan tim kreatif yang tidak memiliki kaitan dengan band metal tersebut. Perusahaan menyatakan akan meninjau klaim tersebut dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan sengketa secara hukum. Sementara itu, AEG Presents, yang berperan sebagai produser acara terkait, belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tuduhan pelanggaran merek dagang ini. Perkembangan selanjutnya akan dipantau oleh media hiburan dan hukum.