Pangeran Harry bersama timnya kini diwajibkan membayar biaya hukum sebesar Rp230,2 miliar kepada Daily Mail setelah pengadilan menolak gugatan mereka. Keputusan tersebut diambil setelah proses persidangan menunjukkan bahwa tuntutan hukum yang diajukan tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk dipertahankan.
Pengadilan menilai bahwa klaim yang diajukan oleh Pangeran Harry dan timnya tidak memenuhi kriteria bukti yang diperlukan, sehingga permohonan mereka untuk menolak atau mengurangi tagihan biaya hukum tidak dapat diterima. Akibatnya, Daily Mail berhak menerima seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk membela diri dalam kasus ini.
Dengan putusan ini, beban finansial yang signifikan kini menjadi tanggung jawab Pangeran Harry dan timnya. Keputusan tersebut juga menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam mengajukan gugatan, terutama ketika melibatkan media internasional seperti Daily Mail.